Correct Article 66
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65, diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
