Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan pemuda dan/atau organisasi Kepemudaan.
Your Correction
