Correct Article 64
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus organisasi Kepemudaan harus melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
