Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan: a. tenaga pemelihara yang kompeten; b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan c. dukungan pendanaan.
Your Correction