Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan memfasilitasi melalui: a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; b. penyediaan dan pengembangan kurikulum; c. penyediaan inkubator wirausaha pemuda; d. penyediaan prasarana dan sarana; e. penyediaan pendanaan sesuai kemampuan keuangan Daerah; dan f. Penyediaan balai latihan kerja.
Your Correction