Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangakat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction