Correct Article 71
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangakat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
