Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, bertujuan meningkatkan partisipasi aktif Pemuda pada berbagai bidang pembangunan baik Daerah maupun Nasional. (2) Pendampingan kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inisiasi; b. fasilitasi; c. supervisi; dan d. advokasi.
Your Correction