Correct Article 80
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah mendapatkan bantuan dana dari APBD melalui dana hibah dan/atau dana bantuan sosial.
(2) Untuk mendapatkan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus organisasi Kepemudaan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
