Correct Article 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan ruang untuk prasarana Kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(2) Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaan penggunaan prasarana Kepemudaan yang telah ada.
(3) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang yang mengakibatkan prasarana Kepemudaan yang ada dianggap tidak layak, Pemerintah Daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Your Correction
