Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi antara pemuda dengan pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jejaring kewirausahaan.
(2) Fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jejaring kemitraan pemuda daerah, nasional, regional, dan internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Your Correction
