Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, daerah, nasional, regional, dan internasional;
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. penyelenggaraan sosialisasi gagasan atau penemuan baru berikut pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jejaring promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Your Correction
