Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan: a. prasarana Kepemudaan; dan b. sarana Kepemudaan.
Your Correction
Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan: a. prasarana Kepemudaan; dan b. sarana Kepemudaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion