Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati, pengurus organisasi Kepemudaan, dan masyarakat berkewajiban mengawasi kegiatan Pemuda dan pelaksanaan pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction