Correct Article 85
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Bupati, pengurus organisasi Kepemudaan, dan masyarakat berkewajiban mengawasi kegiatan Pemuda dan pelaksanaan pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction
