Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Rencana Aksi Daerah (RAD) pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh SKPD, UKPD, dan instansi terkait untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Aksi Daerah (RAD) pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. arah dan strategi;
b. sasaran dan target; dan
c. program dan kegiatan.
(3) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
