Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat diikuti oleh setiap pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya.
(2) Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat Distrik, tingkat kota /kabupaten administrasi, dan tingkat provinsi atau daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
