Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan kepemimpinan pemuda tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat diikuti oleh setiap pemuda dengan tujuan memberikan keahlian dalam bidang tertentu sesuai minat, bakat dan potensinya. (2) Pendidikan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada (1) dapat dilaksanakan di tingkat Distrik, tingkat kota /kabupaten administrasi, dan tingkat provinsi atau daerah, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction