Correct Article 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dapat dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
Your Correction
