Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan kepemimpinan pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dapat dilakukan secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang.
Your Correction