Correct Article 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengawasan prasarana dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, milik Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Bupati yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi OPD di bidang pangawasan.
(2) Organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Daerah.
Your Correction
