Correct Article 67
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah bidang tertentu, Bupati dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangakat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
