HAK PENYANDANG DISABILITAS
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuannya meliputi:
a. pendidikan;
b. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya dan olahraga;
f. politik;
g. keadilan dan perlindungan hukum;
h. Aksesibilitas; dan
i. penanggulangan bencana.
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel;
b. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang berkualitas, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai; dan
c. layanan pendidikan dasar gratis.
(1) Setiap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan wajib menerima serta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melalui sistem Pendidikan Inklusif.
(1) Pendidikan Inklusif berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, intelektual, dan/atau sosial.
(2) Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik dan mental.
Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan wajib menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
(1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Pendidikan Inklusif pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai dengan kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kelompok kerja pendidikan inklusif;
b. kelompok kerja organisasi profesi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
d. lembaga mitra terkait baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Jenis bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi;
b. penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi, intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik; dan/atau
c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
(1) Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya sumber daya Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menyediakan guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
(2) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kompetensi dalam bidang Pendidikan Inklusif bagi guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(1) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas;
b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan disabilitas; dan
c. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemberian pelayanan kesehatan dan pengobatan secara berjenjang.
(4) Pelayanan Kesehatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d diarahkan dalam usaha mencapai kemampuan fungsional yang maksimal.
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang dan obat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang dan obat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan.
Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaaan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui:
a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas;
b. konsultasi dan fasilitasi mengenai pengembangan kemampuan sosialitas Penyandang Disabilitas;
c. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan.
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan; dan
d. pemberian peralatan usaha dan fasilitas tempat usaha.
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan:
a. sosial;
b. hukum; dan
c. advokasi sosial.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama dan setara untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni budaya dan olahraga secara aksesibel.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya dan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri dan prestasi.
(2) Fasilitasi pembinaan dan pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya dan olahraga untuk Penyandang Disabilitas diberikan dalam bentuk pemberian bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan bagi Penyandang Disabilitas yang berprestasi dalam seni, budaya dan olahraga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya dan olah raga diatur dalam Peraturan Bupati.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk:
a. menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangungan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat;
b. dipilih dan memilih; dan
c. mendirikan dan/atau ikut serta dalam organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi:
a. proses penyampaian pendapat Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a;
b. pendampingan organisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan;
c. penyelenggaraan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas;
d. penyelenggaraan sosialisasi serta pemberian informasi, teknis dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel; dan
e. keikutsertaan individu dan/atau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan pada tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat daerah.
Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menjamin pemenuhan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi Penyandang Disabilitas.
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi:
a. aksesibilitas fisik; dan
b. aksesibilitas non fisik.
Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi aksesibilitas pada:
a. bangunan gedung;
b. sarana lalu lintas; dan
c. angkutan umum.
Aksesibilitas non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi kemudahan dalam pelayanan:
a. informasi; dan
b. khusus.
(1) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a memiliki fungsi:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan
e. olahraga.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Sarana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan jalan umum yang dilengkapi dengan sarana berupa:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. tempat pejalan kaki;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. alat penerangan jalan;
f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
g. alat pengawasan dan pengamanan jalan; dan
h. fasilitas bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.
Aksesibilitas angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilaksanakan dengan menyediakan tangga naik/turun, tempat duduk dan tanda-tanda atau signage.
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa upaya penjelasan melalui media yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalu-lintas, dan angkutan umum.
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berupa bantuan yang diupayakan secara khusus kepada Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalulintas, dan angkutan umum.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan prioritas pelayanan dan fasilitas yang aksesibel dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
(1) Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan proses penaggulangan bencana.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana bagi Penyandang Disabiltas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.