Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Your Correction