Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Your Correction
Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilaksanakan melalui bantuan: a. sosial; b. hukum; dan c. advokasi sosial.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion