Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi aksesibilitas pada: a. bangunan gedung; b. sarana lalu lintas; dan c. angkutan umum.
Your Correction