Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan wajib menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Your Correction