Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan wajib menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Your Correction
