Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction