Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak serta kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta.
(2) Lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses permodalan kepada pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas.
Your Correction
