Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak serta kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (2) Lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses permodalan kepada pelaku usaha mandiri Penyandang Disabilitas.
Your Correction