Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dan setara yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuannya meliputi: a. pendidikan; b. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya dan olahraga; f. politik; g. keadilan dan perlindungan hukum; h. Aksesibilitas; dan i. penanggulangan bencana.
Your Correction