Correct Article 51
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa upaya penjelasan melalui media yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalu-lintas, dan angkutan umum.
Your Correction
