Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap Penyandang Disabilitas wajib tunduk pada ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Your Correction