Correct Article 56
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap Penyandang Disabilitas wajib tunduk pada ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
