Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan perluasan kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. (2) Perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha.
Your Correction