Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di Daerah wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen kontrak kerja setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction