Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di daerah wajib memberikan perlindungan dan perlakuan yang sama dan setara dalam pemberian upah bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction