Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berupa bantuan yang diupayakan secara khusus kepada Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya dalam hal menggunakan fasilitas yang ada pada bangunan gedung, sarana lalulintas, dan angkutan umum.
Your Correction