Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga- lembaga masyarakat secara terpadu dan bersifat tidak tetap. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction