Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta di Daerah wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Your Correction