Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta di Daerah wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Your Correction
