Correct Article 64
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
