Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan ragam Penyandang Disabilitas usia kerja; dan b. kompetensi yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas usia kerja.
Your Correction