Correct Article 58
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat berupa:
a. materiil;
b. finansiil; dan
c. fasilitas pelayanan.
Your Correction
