Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat berupa: a. materiil; b. finansiil; dan c. fasilitas pelayanan.
Your Correction