Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kelompok kerja pendidikan inklusif; b. kelompok kerja organisasi profesi; c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau d. lembaga mitra terkait baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (3) Jenis bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi; b. penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi, intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik; dan/atau c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Your Correction