Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan profesional sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kelompok kerja pendidikan inklusif;
b. kelompok kerja organisasi profesi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
d. lembaga mitra terkait baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Jenis bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi;
b. penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi, intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik; dan/atau
c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Your Correction
