Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction