Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan prioritas pelayanan dan fasilitas yang aksesibel dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
Your Correction