Correct Article 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas;
b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan disabilitas; dan
c. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas.
(3) Pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemberian pelayanan kesehatan dan pengobatan secara berjenjang.
(4) Pelayanan Kesehatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d diarahkan dalam usaha mencapai kemampuan fungsional yang maksimal.
Your Correction
