Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel;
b. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang berkualitas, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai; dan
c. layanan pendidikan dasar gratis.
Your Correction
