Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan: a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel; b. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang berkualitas, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai; dan c. layanan pendidikan dasar gratis.
Your Correction