Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya sumber daya Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menyediakan guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk. (2) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kompetensi dalam bidang Pendidikan Inklusif bagi guru pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction