Correct Article 62
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diberikan dalam bentuk:
a. kemudahan dalam memperoleh perizinan baru di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
b. penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha;
c. penghargaan lain yang dapat menimbulkan manfaat ekonomi dan keuangan; dan
d. piagam dan sertifikat, lencana atau medali, piala atau tropi.
Your Correction
