Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan jalan umum yang dilengkapi dengan sarana berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. tempat pejalan kaki; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. alat penerangan jalan; f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; g. alat pengawasan dan pengamanan jalan; dan h. fasilitas bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.
Your Correction