Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan.
Your Correction