Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan.
Your Correction
