Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan kuota paling sedikit 2% (dua persen) bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas dalam setiap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
