Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
Your Correction
