Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif.
Your Correction