Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui: a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas; b. konsultasi dan fasilitasi mengenai pengembangan kemampuan sosialitas Penyandang Disabilitas; c. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.
Your Correction