Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat melalui:
a. sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang disabilitas;
b. konsultasi dan fasilitasi mengenai pengembangan kemampuan sosialitas Penyandang Disabilitas;
c. pemberian alat bantu adaptif untuk menunjang mobilitas, fungsi dan partisipasi sosial Penyandang Disabilitas.
Your Correction
