Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
Your Correction
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion