Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
Your Correction