Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang dan obat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan sarana pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, alat penunjang dan obat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
